Rabu, 22 Oktober 2014

Syarat Pendaftaran Domain .ID

Membeli domain berakhiran .id yang merupakan ekstensi domain khusus negara Indonesia memang tidak semudah membeli domain TLD seperti .com , .net, .org dan domain lainnya. Untuk membeli domain .id diperlukan beberapa syarat umum dan khusus sesuai aturan yang berlaku. Berikut ini syarat pendaftaran domain .ID

Syarat Pendaftaran Domain .ID (Umum):


  • Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
  • Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
  • Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
  • Jika dianggap perlu Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.
  • Masa berlaku domain adalah 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.


No.
Nama Domain
Persyaratan (Pendaftaran baru saja)
1
.AC.ID
KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
SK Pendirian Lembaga Kemdikbud/Kementerian Teknis Lainnya
Akta Notaris Pendirian Lembaga/SK Rektor/Pimpinan Lembaga
Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID
2
.CO.ID
KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
SIUP/TDP/Akta Notaris (cover dan hal 1))/Surat Ijin yang Setara
Kepemilikan Merk (bila ada)
Surat Pernyataan (bila nama tidak sesuai dengan nama perusahaan)
3
.NET.ID
KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
Kepemilikan Merk (bila ada)
Surat Pernyataan (bila nama tidak sesuai dengan nama perusahaan)
4
.WEB.ID
KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
5
.SCH.ID
KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
Surat Permohonan Kepala Sekolah
Surat Kuasa
6
.OR.ID
KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
7
.MIL.ID
KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
Surat Permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
Surat Kuasa
8
.GO.ID
KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
Surat Permohonan dari Sekut/Sekjen/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekdaprov/Sekda untuk Pemda (sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang berlaku)
Surat Kuasa
9
.BIZ.ID
KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
NPWP Badan/Pribadi
10
.MY.ID
KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
11
.DESA.ID
KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
Surat Permohonan Pendaftaran Nama Domain yang ditanda-tangani oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar